BANDAR LAMPUNG - Pemerintah Kota Bandar Lampung menjadikan sektor pajak hotel dan restoran sebagai salah satu andalan untuk mengejar target Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp1,164 triliun pada tahun 2027.
Selain mendorong peningkatan kepatuhan wajib pajak, pemerintah juga terus menagih tunggakan pajak yang masih ditemukan di sejumlah sektor usaha.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bandar Lampung, Yusnadi Ferianto, mengatakan target PAD tahun 2027 dipatok sekitar Rp1,1 triliun dan diyakini dapat tercapai dengan mengoptimalkan seluruh potensi penerimaan daerah.
"Untuk PAD kurang lebih di Rp1,1 triliun," kata Yusnadi, Jumat, 24 Juli 2026.
Menurutnya, sektor pajak daerah masih menjadi penyumbang terbesar terhadap PAD. Penerimaan tersebut berasal dari berbagai jenis pajak, di antaranya pajak hotel, pajak restoran, pajak reklame, serta opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Berdasarkan rancangan target pendapatan daerah tahun 2027, pajak daerah ditargetkan mencapai Rp975 miliar.
Sementara retribusi daerah diproyeksikan sebesar Rp49 miliar, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan Rp15 miliar, dan lain-lain PAD yang sah lebih dari Rp124 miliar. Secara keseluruhan, target PAD Kota Bandar Lampung dipatok sebesar Rp1,164 triliun.
BACA JUGA:Promo Indomaret 24-26 Juli 2026: Diskon 50 Persen dan Beli 1 Gratis 1
Yusnadi menjelaskan, hingga saat ini realisasi PAD tahun berjalan telah melampaui 78 persen. Capaian tersebut menjadi dasar optimisme pemerintah daerah untuk menetapkan target yang lebih tinggi pada tahun depan.
"Capaian PAD kita di atas 78 persen. Insyaallah di tahun 2027 target Rp1,1 triliun bisa tercapai," ujarnya.
BACA JUGA:Penjualan Batu Bara PTBA Capai 21,10 Juta Ton di Semester I 2026
Di sisi lain, Bapenda juga terus mengejar tunggakan pajak sebagai bagian dari upaya mengoptimalkan penerimaan daerah. Langkah tersebut dilakukan dengan menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang masih mencatat adanya tunggakan pajak, terutama dari sektor hotel, restoran, dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
"Itu sudah kami tindak lanjuti melalui pengawasan. Wajib pajak yang memiliki tunggakan kami panggil," katanya.