BANDAR LAMPUNG - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung mengalokasikan anggaran sebesar Rp 99,6 miliar untuk merealisasikan pengalihan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dari paruh waktu menjadi penuh waktu.
Kesiapan anggaran tersebut dialokasikan untuk memenuhi hak gaji dan tunjangan para pegawai selama 12 bulan penuh, dengan nilai sekitar Rp 8,3 miliar per bulan.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bandar Lampung, Zaki Irawan, menegaskan jajaran jajarannya siap kapan saja proses transisi dan penetapan perubahan status resmi diberlakukan.
"Untuk PPPK paruh waktu ke penuh waktu, kita siap. Kita sudah anggarkan 12 bulan, kita tidak ada terhutang, semuanya tepat waktu. THR juga kita siapkan," ujar Zaki.
Cakup Pembayaran THR dan Tunjangan
Jaminan ketersediaan anggaran selama satu tahun penuh ini memberi kepastian bagi para pegawai agar tidak perlu cemas mengenai hak keuangan mereka. Selain gaji bulanan dan tunjangan, alokasi tersebut juga sudah mencakup pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR).
Pemkot Bandar Lampung berkomitmen membayarkan seluruh hak ASN PPPK secara tertib dan tepat waktu sesuai jadwal. Langkah ini diharapkan menjawab keresahan tenaga honorer yang tengah menjalani proses peningkatan status dari paruh waktu menuju penuh waktu.
Dengan kesiapan pos anggaran ini, Pemkot Bandar Lampung memastikan hak finansial PPPK menjadi prioritas utama agar proses transisi status pegawai berjalan lancar tanpa kendala operasional.