Bandarlampung - Pemerintah Kota Bandarlampung terus memperkuat pelacakan kasus demi mencapai target percepatan eliminasi tuberkulosis (TB) 2030 mendatang.
"Upaya kami dalam menemukan kasus dengan menitikberatkan pada penemuan kasus secara aktif, investigasi kontak, dan peningkatan kepatuhan pengobatan guna mencapai target eliminasi TB pada 2030," kata Kepala Dinas Kesehatan Kota Bandarlampung Muhtadi Arsyad Tumenggung di Bandarlampung, Senin.
Dia mengatakan bahwa dalam beberapa tahun terakhir cakupan penemuan kasus TB mengalami peningkatan seiring penguatan sistem pencatatan terpadu atau Sistem Informasi Tuberkulosis (SITB), serta semakin aktifnya keterlibatan fasilitas pelayanan kesehatan swasta dan kader kesehatan dalam pelaporan kasus.
"Meski demikian, pemerintah daerah masih menghadapi sejumlah tantangan, antara lain masih ditemukannya pasien yang putus berobat, munculnya kasus TB resistan obat (TB-RO), serta tingginya stigma masyarakat terhadap penderita TB," kata dia.
Selain itu, lanjut dia, tingginya mobilitas penduduk dan perlunya optimalisasi investigasi kontak di kawasan permukiman padat juga menjadi perhatian dalam upaya memutus rantai penularan penyakit tersebut.
"Mengacu pada target nasional eliminasi TB 2030, kami menargetkan penurunan angka insidensi dan angka kematian akibat TB hingga sedikitnya 90 persen pada 2030," ujarnya.
Ia mengatakan, untuk mencapai sasaran tersebut, pemerintah memprioritaskan penguatan investigasi kontak dan pelacakan kasus secara aktif yang terintegrasi dengan program Cek Kesehatan Gratis, penemuan kasus di wilayah berisiko tinggi, serta pemberian Terapi Pencegahan TB (TPT) kepada kelompok yang memenuhi kriteria.
"Di sisi pencegahan, edukasi kepada masyarakat terus dilakukan melalui sosialisasi tatap muka oleh petugas promosi kesehatan dan kader puskesmas," kata dia.
Kemudian, kampanye melalui media massa maupun media sosial, penyuluhan di posyandu, serta penyebaran berbagai media komunikasi, informasi, dan edukasi berupa leaflet, poster, dan banner.
"Skrining aktif TB juga secara berkala dilaksanakan di kawasan permukiman padat, pondok pesantren, lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan, serta melalui kegiatan pelacakan lapangan terpadu," kata dia.