Bandar Lampung - Pemkot Bandar Lampung bergerak cepat menindaklanjuti catatan BPK RI Perwakilan Lampung terkait pelaksanaan program umrah dan wisata religi Tahun Anggaran 2025.
Langkah tersebut dilakukan atas instruksi Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana sebagai upaya memperkuat kepatuhan terhadap regulasi sekaligus memastikan program berjalan lebih transparan dan akuntabel.
Catatan BPK antara lain berkaitan dengan mekanisme penetapan peserta yang perlu disesuaikan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 15 Tahun 2024.
Selain itu, BPK menyoroti belum adanya Surat Keputusan (SK) Tim Seleksi serta mekanisme pemberian apresiasi langsung dari wali kota dalam kegiatan kemasyarakatan, seperti doorprize.
Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Kota Bandar Lampung, Jhoni Asman mengatakan catatan tersebut menjadi bahan evaluasi untuk menyempurnakan tata kelola program.
"Wali Kota menginstruksikan jajaran Pemkot untuk menjadikan temuan dan rekomendasi BPK RI sebagai evaluasi penting. Tujuannya agar mekanisme penetapan peserta, yang selama ini diniatkan sebagai bentuk apresiasi pimpinan kepada masyarakat dan pegawai semakin selaras dengan regulasi dan akuntabel," ujar Jhoni, Rabu (11/8/2026).
Sebagai tindak lanjut, Pemkot Bandar Lampung akan segera menerbitkan SK pembentukan Tim Seleksi resmi.
Tim tersebut nantinya bertugas memastikan proses penjaringan peserta dilakukan secara objektif, transparan, dan profesional.
Pemkot juga tengah merumuskan Petunjuk Teknis (Juknis) pelaksanaan program yang mengacu pada Permendagri Nomor 15 Tahun 2024.
Juknis itu akan mengatur sejumlah aspek, mulai dari kriteria peserta, mekanisme pendaftaran hingga tahapan verifikasi faktual.
Menurut Jhoni, pembenahan tersebut bukan berarti program umrah dan wisata religi dihentikan.
Sebaliknya, penyesuaian dilakukan agar pelaksanaan program memiliki dasar hukum dan mekanisme yang lebih kuat sehingga manfaatnya dapat terus dirasakan masyarakat maupun aparatur.
"Ini bukan penghentian program. Pembenahan dilakukan agar seluruh prosedur pelaksanaannya kokoh secara hukum, sehingga masyarakat dan aparatur bisa terus merasakan manfaatnya secara aman dan berkelanjutan," kata Jhoni.